TEMPO.CO, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 10.865 tidak diizinkan naik kereta api jarak jauh karena tidak membawa kartu vaksin Covid-19. Data itu dihimpun selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4, yakni pada 3 hingga 25 Juli 2021.
“KAI secara tegas menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah selama masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4,” ujar Vice President Public Relations Joni Martinus dalam keterangannya, Selasa, 27 Juli 2021.
Kartu vaksin Covid-19 merupakan salah satu syarat perjalanan penumpang jarak jauh. Ketentuan itu diatur dalam surat edaran Satgas Covid-19 selama PPKM Darurat dan Level 4. Syarat vaksinasi berlaku untuk perjalanan di wilayah Jawa dan Bali.
Syarat vaksin dikecualikan bagi penumpang dengan kondisi kesehatan medis tertentu, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit atau dokter. Selain vaksin, surat tanda registrasi pekerja atau STRP dan tes usap untuk Covid-19 menjadi syarat perjalanan bagi penumpang selama pengetatan pergerakan masyarakat dua pekan lalu.
Pada periode PPKM Darurat dan Level 4, sebanyak 6.408 penumpang diminta putar balik akibat tak membawa STRP. Sedangkan penumpang yang tidak mengantongi hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebanyak 3.663 orang.
PT KAI mengembalikan uang tiket penumpang sebesar 100 persen untuk mereka yang tidak lolos naik kereta karena alasan persyaratan. Adapun untuk kebijakan yang baru seperti yang tertuang dalam Surat Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 yang disesuaikan dengan PPKM Level 1-4, perjalanan penumpang menggunakan kereta api kembali disesuaikan.
Berlaku mulai 26 Juli 2021, penumpang kereta api jarak jauh tidak perlu lagi membawa STRP. Namun penumpang tetap harus menunjukkan kartu vaksin dan keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab PCR atau Antigen.
Berikut ini syarat perjalanan penumpang kereta api yang baru.
Penumpang kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil da!am kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Penumpang kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif kap/d fest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA